INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan ambil pusing jika tersangka kasus wisma atlet SEA Games, Palembang M Nazaruddin memilih langkah tak kooperatif.
"Kemungkinan Nazaruddin bisa lupa, bisa tidak tahu. Anda tahu Urip Tri Gunawan itu dari A sampai Z (ngaku lupa) kecuali nama dan alamat, toh dia dihukum juga," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Namun, sambung Bibit, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini bisa dihukum jika alat buktinya cukup. "Asal alat buktinya lengkap. Ini tantangan KPK mengumpulkan alat bukti bagi tersangka Nazaruddin," ujarnya.
KPK juga tidak keberatan jika Nazaruddin menganti-ganti keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Seperti sebelumnya Mindo (Mindo Rosalina Manulang) kan ganti keterangan. Tapi ternyata keterangan di pengadilan kembali lagi seperti BAP pertama." [tjs]
Sumber
"Kemungkinan Nazaruddin bisa lupa, bisa tidak tahu. Anda tahu Urip Tri Gunawan itu dari A sampai Z (ngaku lupa) kecuali nama dan alamat, toh dia dihukum juga," kata Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Namun, sambung Bibit, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini bisa dihukum jika alat buktinya cukup. "Asal alat buktinya lengkap. Ini tantangan KPK mengumpulkan alat bukti bagi tersangka Nazaruddin," ujarnya.
KPK juga tidak keberatan jika Nazaruddin menganti-ganti keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Seperti sebelumnya Mindo (Mindo Rosalina Manulang) kan ganti keterangan. Tapi ternyata keterangan di pengadilan kembali lagi seperti BAP pertama." [tjs]
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar